Dicky Darmawan (12513421)
Juang Herdiana Muslim (14513705)
Rahmat Hidayat (17513183)
Stefi Monica (18513638)
Syarah Diniawati (18513747)
Fenomena Plagiat
Dalam Internet
Plagiat atau Plagiarisme internet adalah
penciplakan atau penggunaan semula karya yang didapati melalui laman internet, menjadikan idea orang
lain sebagai hak sendiri tanpa sebarang kredit diberikan kepada penulis asal
dan karya asal. Kata ‘Plagiat’ itu sendiri berasal daripada perkataan bahasa
Inggeris ‘Plagiarism’ yang terhasil daripada perkataan Latin, ‘Plagiarius’, dan
perkataan Greek ‘Plagion’. Kata ‘Plagion’ ini membawa maksud menculik atau
mencuri sesuatu atau seseorang. Kamus Dewan pula mendefinasikan plagiat sebagai
perbuatan meniru, mencontoh karangan (tulisan, hasil kerja orang lain) atau
mengutip karangan orang lain (tanpa izin penulis asal). Plagiat juga dianggap
sebagai mencedok,yaitu mencedok ciptaan orang lain dan menyiarkannya sebagai
ciptaan sendiri.
Menurut wikipedia, terdapat 7 aktivitas yang dapat
digolongkan sebagai tindakan plagiat:
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan anda sendiri
- Mengakui idea orang lain sebagai idea anda sendiri
- Mengakui penyelidikan, data dan uji kaji orang lain sebagai kepunyaan anda sendiri
- Mengakui karya kelompok orang lain sebagai hasil anda sendiri
- Menyajikan tulisan yang sama pada masa yang lain tanpa menyebut asal-usulnya (karya asal)
- Menyalin, meringkas dan menulis semula perkataan, ayat atau idea yang diperoleh daripada sumber lain dan menulis semula mengikut kefahaman anda sendiri.
- Melakukan terjemahan bahasa tanpa menyatakan sumber asal terjemahan tersebut
Sekarang istilah plagiat sudah mulai sering
digunakan dalam dunia komputer. di dunia maya plagiat adalah suatu hal yang
sering terjadi. mengapa demikian?, hal ini disebabkan karena dunia maya adalah
dunia yang bebas. orang bebas mengakses apa saja pada dunia maya. hal ini
meyebabkan banyaknya istilah kopas (copy paste) dalam dunia maya. tindakan
mengkopas karya tulis orang yang telah di posting, sudah menjadi hal yang biasa
dalam dunia nyata. tak heran bila sering kali ditemukan blog dengan isi yang
sama. hal inilah yang membuat plagiat menjadi salah satu bagian dari cyber
crime.
Mengapa tindakan kopas di internet dinyatakan
sebagai cyber crime? seperti yang telah dijelaskan sebelumnya tindakan plagiat
adalah tindakan kejahatan yang sangat merugikan . plagiat juga merupakan suatu
tindakan yang melanggar hak cipta, seperti yang telah dipaparkan dalam undang
undang no 19 tahun 2002.
Apakah yang dimaksud dengan hak cipta? Menurut
undang undang no 19 tahun 2002, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. tindakan tindakan yang melanggar hak
cipta disebut sebagai plagiat. itu sebabnya penting untuk menulis nama pemilik
hak cipta untuk menghindari plagiat, seperti yang ditulis pada undang undang no
19 tahun 2002 pasal 24. pelanggaran pada hak cipta akan mendapatkan ganjaran
seperti yang ada pada undang undang no 19 tahun 2002 pasal 72.
Hal ini menjelaskan bahwa bagaimana plagiat dapat
menjadi suatu kejahatan yang serius. dalam komputer plagiat sudah menjadi
bagian dari cyber crime. di indonesia untuk mengatasi kejahatan kejahatan di
dunia maya telah dibuat UU ITE atau lebih dikenal dengan istilah undang undang
cyber crime. plagiat juga telah dibahas pada undang undang republik indonesia
nomor 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik bab VI. hal ini
menjelaskan bagaimana kopas bisa menjadi suatu kejahatan yang serius. untuk itu
penting bagi kita untuk menuliskan refrensi sebagai pencegahan plagiatrisme.
Sejarah
Munculnya Plagiat Dalam Internet
Jenis-jenis plagiat :
Menurut petunjuk teknis pencegahan plagiat UPI yang
mengutip dari http://www.u.arizona.edu/~rlo/482/plagiarism.pdf tiga jenis
tindakan plagiat :
- Menggunakan kata-kata orang lain secara persis tanpa membubuhkan tanda kutip beserta rujukannya.
- Menggunakan kata-kata orang lain, tetapi mengubah beberapa di antara kata-kata itu atau menyusunnya kembali walaupun sumbernya disebutkan.
- Meringkas atau memarafrase kata-kata orang lain tanpa mencantumkan rujukannya.
Sementara itu, Barnbaum (n.d) dari Valdosta State
University, menggolongkan plagiat menjadi lima jenis, yaitu:
- “Copy-paste”, dalam arti mengambil kalimat atau frase orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan sumbernya.
- “Word-switch”, mengambil kalimat atau frase orang lain dengan mengubah struktur kalimat atau kosakatanya.
- “Style”, dalam arti mengikuti artikel sumber kata demi kata dan kalimat demi kalimat.
- “Metafora”, dalam arti menggunakan metafora orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
- “Gagasan”, dalam arti mengambil gagasan, pikiran atau pendapat orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
Ireton (n.d) melihat tindakan plagiat dari sudut
pandang berbeda. Sarjana itu menggolongkan plagiat menjadi;
- Plagiat kata-kata, yaitu menggunakan kata-kata orang lain sama persis tanpa menyebutkan sumbernya,
- Plagiat struktur, yaitu menggunakan kata-kata orang lain dengan mengubah konstruksi kalimat, pilihan kata walaupun dengan memberikan rujukan,
- Plagiat gagasan, yaitu menyajikan gagasan orang lain dengan bahasa sendiri tanpa menyebutkan sumbernya,
- Plagiat kepenulisan, yaitu mengumpulkan replika atau tiruan karya orang lain atau mengumpulkan artikel yang diperoleh dari Internet atau dari teman
- Autoplagiat, yaitu menggunakan tugas yang sama untuk dua mata kuliah yang berbeda atau mengambil pikiran sendiri yang telah dikemukakan dalam naskah yang telah diterbitkan tanpa menyebutkan sumbernya.
Elemen Plagiat
Ada juga beberapa Elemen Plagiat adalah :
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
- Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
- Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
- Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri
- Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
- Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
- Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Terdapat beberapa faktor penyebab mengapa seseorang
itu melakukan plagiat. Antaranya seperti yang berikut:
- Kesuntukan masa dan tiada idea dalam menyiapkan sesuatu tugasan
- Tiada kemahiran dalam melakukan penyelidikan
- Sikap mereka yang melakukan plagiat itu sendiri
- Kurang pendedahan tentang plagiat dan undang-undang hak cipta
Isu-Isu Global yang
Berkaitan Dengan Plagiat Dalam Internet
Semakin Banyak Mahasiswa di Australia Menjadi
Plagiat
Beberapa universitas di negara bagian Australia
Barat berusaha keras untuk menanggulangi masalah dimana para mahasiswa semakin
banyak yang berbuat curang dalam menyelesaikan tugas, terutama membuat tulisan.
Tindakan plagiarisme ini diduga karena banyaknya situs internet yang menawarkan
jasa membuat tulisan, dengan membayar.
Menurut laporan The West Australian hari Jumat
(19/4/2013), angka yang didapat dari empat universitas di Australia Barat ini
menunjukkan bahwa dalam dua tahun terakhir, 4.000 mahasiswa mendapatkan peringatan
ataupun tindakan indisipliner karena memasukkan karya tulis yang bukan buatan
mereka sendiri, bekerja -sama ataupun mencontek selama ujian. Angka dari dua
tahun sebelumnya hanya 2.000 kasus.
Universitas terbesar di Perth, Curtin mengeluarkan
1.914 peringatan terhadap tindakan plagiat selama dua tahun terakhir, dan
tindakan disiplin diberikan dalam 837 kasus. Sejak tahun 2011, 418 mahasiswa
mendapatkan peringatan atau tindakan disiplin karena plagiat di Universitas
Western Australia, 398 di Edith Cowan dan 312 di Murdoch. Tindakan disiplin
bisa berupa pengurangan angka penilaian sampai dengan pemecatan.
Menurut Wakil Rektor Universitas Western Australia
Grady Venville, peningkatan jumlah mahasiswa merupakan salah satu sebab
meningkatnya tindakan curang tersebut. Dia juga menambahkan bahwa para
mahasiswa juga tergoda karena adanya sejumlah penawaran di internet maupun di
sosial media yang menawarkan diri untuk membuat karya tulis.
Prof Venville mengatakan, mahasiswa yang kuliah
sambil bekerja sehingga mengalami lebih banyak stres dan memutuskan untuk
berbuat curang. Menurut laporan koresponden Kompas di Australia L. Sastra
Wijaya, menurut data yang ada, bertambahnya mahasiswa asing dari negara seperti
China, India dan Vietnam dalam beberapa tahun terakhir - dengan kemampuan
berbahasa Inggris terbatas - menjadi salah satu sebab meningkatnya jasa
membantu menulis di internet.
Namun di zaman internet ini, kemampuan universitas
untuk mendeteksi kecurangan juga lebih mudah. Bila sebuah karya tulis tampak
begitu bagus, dengan kalimat yang runtut, para dosen bisa melakukan pengecekan
di internet dan membandingkan tulisan tersebut untuk melihat apakah kalimat ini
dicomot dari tempat lain.
Tabel Kinerja Kelompok
5
Nama
|
NPM
|
Tugas
|
Link
Blog
|
Dicky Darmawan
|
12513421
|
Mencari tentang fenomena
plagiat dalam internet
|
http://dickyacils.blogspot.com/2015/01/2pa07-tugasiv-kelompok5.html
|
Juang Herdiana Muslim
|
14513705
|
Mencari tentang isu-isu global yang berkaitan dengan
plagiat dalam internet
|
http://peacesychology.blogspot.com/2015/01/2PA07-TugasIV-Kelompok5-PlagiatDalamInternet.html
|
Rahmat Hidayat
|
17513183
|
Sejarah munculnya plagiat dalam
internet
|
http://rahmathidayatlaoet.wordpress.com/2015/01/11/fenomena-plagiat-dalam-internet/
|
Stefi Monica
|
18513638
|
Mencari tentang elemen plagiat
|
http://stefimonica.blogspot.com/2015/01/fenomena-plagiat-dalam-internet.html
|
Syarah Diniawati
|
18513747
|
Melengkapi semua materi dan
membuat kesimpulan
|
http://showyourimagination.blogspot.com/2015/01/2PA07-TugasIV-Kelompok5-PlagiatDalamInternet.html
|
Terima kasih syarah. Tentang plagiat ini sangat menambah pengetahuan kita tentang sedikit banyaknya salah satu kejahatan yg terjadi di dunia maya :)
BalasHapusMakasih atas informasinya sangat bermanfaat sekali :)) saya mau bertanya, bukan kah sudah menjadi kebiasaan masyarakat untuk melakukan plagiat bahkan tdk dipermasalahkan di dunia hukum.. Bagaimana sih menurut anda mencegah dikit demi sedikit untuk tdk melakukan tidakan ini? Makasih :)
BalasHapusthx syarah buat infonya.. semoga bisa bermanfaat yah :)
BalasHapusTerimaksih syarah atas informasinya. Semoga dengan adanya postingan ini, kta sebagai pengguna/penikmat internet bisa dapat lebih pintar dan lebih waspada dengan para plagiat ini. :)
BalasHapusmkasih infonya
BalasHapus